Menurut Pasal 22 ayat (2) UU 23/1992, Sasaran dari pelaksanaan kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut :
- Tempat umum : hotel, terminal, pasar, pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis
- Lingkungan pemukiman : rumah tinggal, asrama/yang sejenis
- Lingkungan kerja : perkantoran, kawasan industri/yang sejenis
- Angkutan umum : kendaraan darat, laut dan udara yang digunakan untuk umum
- Lingkungan lainnya : misalnya yang bersifat khusus seperti lingkungan yang berada dlm keadaan darurat, bencana perpindahan penduduk secara besar2an, reaktor/tempat yang bersifat khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar