Rabu, 22 Januari 2020

Pengertian Kesehatan Lingkungan Secara Umum


Kesehatan lingkungan merupakan suatu disiplin ilmu dan seni untuk memperoleh keseimbangan antara lingkungan dengan manusia dan juga merupakan ilmu dan seni mengelolas lingkungan agar bisa menciptakan kondisi lingkungan yang bersih, sehat, nyaman dan aman serta terhindar dari berbagai macam penyakit.

Sedangkan ilmu kesehatan lingkungan merupakan ilmu yang mempelajari hubungan suatu kelompk penduduk dengan berbagai macam perubahan yang terjadi dilingkungan mereka tinggal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat umum.

Pengertian Kesehatan Lingkungan Menurut Para Ahli



Adapun kesehatan lingkungan menurut para ahli yang diantaranya yaitu:
  • Menurut Slamet Riyadi

    Ilmu kesehatan lingkungan ialah bagian integral dari ilmu kesehatan masyarakat yang khusus mempelajari dan menangani tentang hubungan manusia dengan lingkungannya untuk mencapai keseimbangan ekologi dan bertujuan untuk membina dan meningkatkan derajat maupun kehidupan sehat yang optimal.

  • Menurut HAKLI “Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia

    Kesehatan lingkungan ialah suatu kondisi lingkungann yang dapat menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dengan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.

  • Menurut WHO “World Health Organization”

    Kesehatan lingkungan ialah suatu keseimbangan ekologi yang harus tercipta diantara manusia dengan lingkungannya agar bisa menjamin keadaan sehat dari manusia.

Ruang Lingkup Kesling Indonesia




Di Indonesia, ruang lingkup kesehatan lingkungan diterangkan dalam Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesling ada 8, yaitu :
  1. Penyehatan Air dan Udara
  2. Pengamanan Limbah padat/sampah
  3. Pengamanan Limbah cair
  4. Pengamanan limbah gas
  5. Pengamanan radiasi
  6. Pengamanan kebisingan
  7. Pengamanan vektor penyakit
  8. Penyehatan dan pengamanan lainnya, sepeti keadaan pasca bencana

Tujuan Kesehatan Lingkungan


Adapun tujuan kesehatan lingkungan yang diantaranya yaitu:
  • Melakukan korelasi, memperkecil terjadinya bahaya dari lingkungan terhadap kesehatan serta kesejahteraan hidup manusia.
  • Untuk pencegahan dengan cara mengefisienkan pengaturan berbagai sumber lingkungan untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia serta untuk mencegah dari bahaya penyakit.

Sasaran Kesehatan Lingkungan




Menurut Pasal 22 ayat (2) UU 23/1992, Sasaran dari pelaksanaan kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut :
  1. Tempat umum : hotel, terminal, pasar, pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis
  2. Lingkungan pemukiman : rumah tinggal, asrama/yang sejenis
  3. Lingkungan kerja : perkantoran, kawasan industri/yang sejenis
  4. Angkutan umum : kendaraan darat, laut dan udara yang digunakan untuk umum
  5. Lingkungan lainnya : misalnya yang bersifat khusus seperti lingkungan yang berada dlm keadaan darurat, bencana perpindahan penduduk secara besar2an, reaktor/tempat yang bersifat khusus.

Masalah Masalah Kesehatan lingkungan Di Indonesia

Masalah Kesehatan lingkungan merupakan masalah kompleks yang untuk mengatasinya dibutuhkan integrasi dari berbagai sector terkait. Di Indonesia permasalah dalam kesehatan lingkungan antara lain :

  • Air Bersih

Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Syarat-syarat Kualitas Air Bersih diantaranya adalah sebagai berikut :

    1. Syarat Fisik : Tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berwarna
    2. Syarat Kimia : Kadar Besi : maksimum yang diperbolehkan 0,3 mg/l, Kesadahan (maks 500 mg/l)
    3. Syarat Mikrobiologis : Koliform tinja/total koliform (maks 0 per 100 ml air)

Pembuangan Kotoran/Tinja



Metode pembuangan tinja yang baik yaitu dengan jamban dengan syarat sebagai berikut :
    1. Tanah permukaan tidak boleh terjadi kontaminasi
    2. Tidak boleh terjadi kontaminasi pada air tanah yang mungkin memasuki mata air atau sumur
    3. Tidak boleh terkontaminasi air permukaan
    4. Tinja tidak boleh terjangkau oleh lalat dan hewan lain
    5. Tidak boleh terjadi penanganan tinja segar ; atau, bila memang benar-benar diperlukan, harus dibatasi seminimal mungkin
    6. Jamban harus babas dari bau atau kondisi yang tidak sedap dipandang
    7. Metode pembuatan dan pengoperasian harus sederhana dan tidak mahal.